Kasat Narkoba Mojokerto Kota Bantah Amankan Tiga Warga Dlanggu, Isu Tebusan 30 Juta Bikin Penasaran

Mojokerto||Liputankasus.com – Informasi mengenai dugaan pengamanan tiga warga KarangKletek, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang.
Dua warga yang disebut berinisial MF,AA dan FR itu dikabarkan diamankan pada 10 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut diperoleh media ini dari sumber yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut sumber, setelah diamankan, ketiga tidak diproses hingga tahap penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara.
Sumber tersebut menyebut ketiga diduga dipulangkan sekitar sehari setelah penangkapan.
Tidak berhenti di situ, sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar ketiga warga tersebut dapat kembali pulang.
“Iya benar mas, tiga orang itu sempat diamankan, namun sehari kemudian sudah pulang, infonya bayar 30 juta,” kata narasumber kepada media ini, Senin (1/6/2026)
Dalam upaya melakukan verifikasi, media ini mengonfirmasi langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setyawan.
Hasilnya, perwira polisi tersebut memberikan bantahan tegas.
“Gak ada, Tidak pernah nangkap orang yang dimaksud. Saya pastikan tidak ada,” kata AKP Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam penelusuran informasi ini.
Sebab, apabila merujuk pada keterangan resmi Kasat Resnarkoba, maka tidak pernah ada tindakan pengamanan terhadap MF,AA maupun AR oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai asal-usul informasi yang berkembang di masyarakat.
Jika benar tidak pernah ada penangkapan, bagaimana kabar mengenai pengamanan kedua warga tersebut dapat beredar luas?
Sebaliknya, apabila memang pernah ada tindakan pengamanan, maka perlu ada penjelasan mengenai status hukum dan mekanisme penanganannya.
Upaya konfirmasi terhadap pihak keluarga dan pihak-pihak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut masih terus dilakukan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait, termasuk Polres Mojokerto Kota, MF, AA,AR maupun pihak lain yang memiliki informasi dan data pendukung untuk memberikan klarifikasi.
Sampai berita ini diterbitkan, terdapat dua versi informasi yang berbeda.
Di satu sisi, sumber menyebut adanya pengamanan dan dugaan pelepasan setelah tiga hari dengan nominal uang tertentu.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengamankan kedua warga tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi fakta yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut agar publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red)







